Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.