PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 818/PTUN.W6.TUN3/HK2.7/X/2024 TAHUN 2024

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

dilihat 76 kali | diunduh 2 kali

Dokumen Hukum

Tipe Dokumen Putusan
Jenis Dokumen PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Singkatan Jenis
Nomor & Tahun 818/PTUN.W6.TUN3/HK2.7/X/2024 Tahun 2024
Judul PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Penetapan 2024-09-18
Pemohon KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Termohon PT ARTHA JAYA ENERGY
Tanggal Penetapan -
Amar Putusan 1. 2. MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA dan Pemohon Kasasi I. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)
Jenis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Singkatan Jenis Peradilan MA RI
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber -
Subjek PTUN
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
- - -

Survey Kepuasan

Ikut serta dalam survei kepuasan untuk membantu kami meningkatkan layanan JDIH Prov. KALTIM

JDIH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sistem terpadu untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi serta dokumen hukum. Platform ini memudahkan publik mengakses peraturan, keputusan, dan produk hukum daerah terbaru, sekaligus mendukung keterbukaan informasi dan kemudahan pencarian referensi hukum.

Statistik Pengunjung

Hari ini
121
Bulan ini
1.950
Total
796.263

Kontak

Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jl. Gajah Mada No.110, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242

birohukum@kaltimprov.go.id 0541-73333
© 2026 Biro Hukum KALTIM. Developed with by Tim JDIH Prov. KALTIM