Penilaian Pengelolaan JDIH di Kabupaten Kutai Kartanegara


TENGGARONG - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim dari Kantor Wilayah Kementrerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur melakukan Penilaian Pengelolaan JDIH di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penilaian dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dilakukannya penilaian pengelolaan JDIH yaitu untuk mengetahui capaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan JDIH yang baik dan benar sesuai dengan indikator yang termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, hal ini sebagai upaya terwujudnya pelayanan informasi hukum yang lebih praktis dan terintegrasi. (01/09/22)