PERGUB NO. 20 , BD.2022/NO.20, 15 HLM
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN
TIMUR TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
PEMERINTAHAN DAEERAH.
ABSTRAK :
- Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Gubernur sesuai dengan kewenangan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi.
- Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12 Tahun
2011, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 10 Tahun 2022, PP Nomor 79 Tahun 2021,
PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
10 Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
- Dalam
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan
Persandian untuk Pengamanan Informasi; Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi
antar PD; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis;
dan Pendanaan.
CATATAN :
PERGUB ini mulai berlaku
pada tanggal 13 Juli 2022.