PERDA NO.5, LD.2022/5, 18 HLM
PERATURAN
DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022-2037.
ABSTRAK
:
-
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No.10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan,
-
Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun
2022, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 10 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2011, PERMENPAR
Nomor 10 Tahun 2016, PERMENDAGRI 120 Tahun 2014, PERDA Nomor 15 Tahun 2008,
PERDA Nomor 1 Tahun 2016, PERDA Nomor 2 Tahun 2019.
-
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup, Pembangunan
Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi
Pembangunan Industri Pariwisata Daera, Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata
Daerah, Strategi Pembanunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan
Perwilayahan Pariwisata Daerah, Program Pembanunan Kepariwisataan Daerah,
Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan, Biaya
dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2022.2037.
CATATAN
:
-
PERDA
ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022.
- PERDA ini mencabut PERDA Nomor 14 Tahun 2008
tentang Rencana Induk Penegmbangan Pariwisata Daerah Provinsi Kalimantan Timur.