BAHWA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI, PERLU MENYUSUN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2021-2025.
PERGUB INI BERTUJUAN UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR YANG PROFESIONAL DENGAN KARAKTERISTIK ADAPTIF, BERINTEGRASI, BERKINERJA TINGGI, BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME MAMPU MELAYANI PUBLIK, NETRAL, SEJAHTERA, BERDEDIKASI, DAN MEMEGANG TEGUH NILAI DASAR DAN KOEDE ETIK APARATUR NEGARA.