BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT KHUSUSNYA PELAYANAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN, MAKA DIPANDANG PERLU MELAKUKAN PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR