BAHWA SAEHUBUNGAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBERIAN KERINGANAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGURAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMNUGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, TIDAK SESUAI DANGEN KONDISI SAAT INI, MAKA DIPANDANG PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN KEMBALI.