PERGUB NO. 26, BD.2022/NO.26, 19 HLM
PERATURAN GUBERNUR
KALIMANTAN TIMUR TENTANG
PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA PERANGKAT
DAERAH.
ABSTRAK :
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan
kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, perlu penilaian pencapaian
kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan Pasal 6 ayat
(1) PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan
kebijakan teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi dan perlu
menetapkannya dalam Peraturan Gubernur.
- Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 13 Tahun 2022,
UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 10 Tahun 2022, PP Nomor 8 Tahun 2006, PERPRES
Nomor 29 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018, PERMENPAN RB Nomor 88
Tahun 2021.
- Dalam
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah.
CATATAN :
- - PERGUB
ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022