NO.4,
LD.2022/4, 16 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
ABSTRAK :
-
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
tahun 2-19 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
-
Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 11 Tahun
2022. UU Nomor 35 Tahun 2009,UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU
Nomor 10 Tahun 2022. PP Nomor 40 Tahun 2013, PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018,
PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2019, PERMENSOS Nomor 16 Tahun 2019, PERMENKES Nomor
4 Tahun 2020.
-
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas Pemerintah Daerah dalam fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotk, precursor
narkotika dan psikotropika, susunan keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi
medis, rehabilitasi social, kerjasama, partisipasi masyarakat.
CATATAN :
-
PERDA
ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022.
- PERDA ini mencabut
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.