BAHWA SESUAI KETENTUAN PASAL 83 AYAT 2 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, GUBERNUR DAPAT MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN DAN/ATAU BUNGA PAJAK TERUTANG, YANG DISEBABKAN KARENA KEKHILAFAN WAJIB PAJAK ATAU BUKAN KARENA KESALAHANNYA;