PERGUB NO. 9, BD.2022/NO.9, 7
HLM
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN
TIMUR TENTANG PENGELOLAAN
PENDAPATAN DARI PARTICIPATING INTEREST 10% (SEPULUH PERSEN) PADA WILAYAH KERJA
MINYAK DAN GAS BUMI.
ABSTRAK :
-
Bahwa pendapatan dari participacing interest 10% (sepuluh persen) di wilayah
kerja minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur harus dikelola dengan
baik sebagai bagian pendapatan daerah dan dipergunakan bagi pembangunan daerah.
-
Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat Nomor
10 Tahun 1957, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 35 Tahun
2004, PP Nomor 53 Tahun 2017, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019,
PP Nomor 93 Tahun 2021, PERPRES Nomor 9 Tahun 2013, PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun
2016, PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2020.
-
Dalam
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengelolaan PI
10%, Pembagian dan Penggunaan PI 10%, Penyaluran PI 10%.
CATATAN :
PERGUB ini mulai berlaku
pada tanggal 14 Februari 2022