PERGUB.39 BD.2022/NO.39, 18
HLM
PERATURAN GUBERNUR
KALIMANTAN TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PAJAK AIR PERMUKAAN.
ABSTRAK :
-
Bahwa
Pergub 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air
Permukaan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
- Dasar
Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 13 Tahun
2022, UU Nomor 11 Tahun 2022, UU Nomor 10 Tahun 2022, PP Nomor 55 Tahun 2016,
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2011.
- Dalam
Peraturan Gubernur ini mengatur Nama, Subyek dan Obyek Pajak, Dasar Pengenaan
Pajak PAP, Nilai Porelahan Air Permukaan, Tarif PAP, Penghitungan PAP Terhutang,
Kewenangan, Saat Pajak Terhitung, Wilayah Pemungutan Pajak, Ketetapan, Masa
Pajak, Surat Pembeitahuan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administrasi, Keberatan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Identitas Wajib Pajak, Bagi Hasil Penggunaan
Pajak, Penghapusan Piutang Pajak dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN :
-
Pergub
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2022.
- Pergub ini mencabut Pergub 10
Tahun 2011.