PERGUB NO. 40, BD.2022/NO.40,
3 HLM
PERATURAN GUBERNUR
KALIMANTAN TIMUR TENTANG HAK
KEUANGAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
ABSTRAK :
-
Bahwa
melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (4) PP Nomor 14 Tahun 2014 Pelaksanaan UU
Nomor 23 Tahun 2011.
-
Dasar
Hukum Pergub ini adalah : UU Nomor 23 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP
Nomor 14 Tahun 2014.
-
Dalam
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang
Besaran Hak Keuangan Ketua dan Wakil Ketuan Badan Amil Zakat Nasional tiap
bulannya dan Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Hak Keuangan Ketua
dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat.
CATATAN :
PERGUB ini mulai berlaku
pada tanggal 5 Desember 2022.