BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENENGAAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19 DAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN KEPALA DAERAH DALAM RANGKA PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19 MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERAPAN DISI[LIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKO L KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGDALIAN COVID 19.