Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037

Pariwisata merupakan salah satu aspek penting yang dapat memberikan berbagai dampak positif bagi suatu daerah. Keberadaan pariwisata di suatu daerah mampu menggerakkan berbagai aktivitas yang dapat mendorong pembangunan di suatu daerah seperti di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Kekayaan keindahan alam, kultur, dan warisan leluhur Indonesia yang orisinil adalah nilai lebih yang perlu terus digaungkan, demikian halnya dengan kekayaan alam dan budaya yang ada di Kalimantan Timur. Menyadari hal tersebut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap sebagaimana mestinya yang harus dilakukan dalam mendorong perkembangan kepariwisataan di Kalimantan Timur, yaitu dengan melakukan perencanaan kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Timur, hal ini telah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037.

Dengan terbitnya Perarturan Daerah tersebut, maka perencanaa pembangunan di bidang kepariwasataan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037. Adapun tujuan ditetapkannya Ripparprov (Rencana Induk Pariwisata Provinsi) yaitu untuk: (1) Menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di daerah; (2) Menjadi pediman perencanaan detail pembgunan pariwisata di daerah; (3) Menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

Dalam Ripparprov juga membagi strategi perwilayah pembangunan pariwisata meliputi Penetapan DPP, Penetapan KSPP, Penetapan KPPP. Ripparprov dalam penyusunannya berpedoman pada 4 pilar pembangunan kepariwisataan yakni: (1) Destinasi; (2) Pemasaran; (3) Industri, dan (4) Kelembagaan. Keempat pilar tersebut merupakan upaya perwujudan azas pembangunan dengan memerhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. (30/11/22)