Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

SAMARINDA, (4 Desember 2024),

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada :

Hari : Rabu
Tgl : 4 Desember 2024
Waktu : 08:00 s.d 16.00 Wita
Tempat : Lantai 7 Ruang Yamcha Fugo Hotel Samarinda.

Pembukaan yang diawali dari :
- Sambutan Laporan Panitia yg di sampaikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi

- Sambutan Pj. Gubernur Kalimantan Timur yang dibacakan oleh Asisten Pemerintaha dan Kesra Sekda Prov. Kaltim

Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Sosialisasi sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Seluruh Perangkat Daerah dan SKPD Pemungut Retribusi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah pembukaan di lanjutkan dengan sesi pertama yaitu Paparan Narasumber dan diskusi tanya jawab
yang dipandu oleh Moderator Analis Kebijakan Ahli Madya ( Ibu Dra. Adiningsih, M.Si ) sebagai berikut :

Narasumber Pertama di sampaikan oleh Ibu Maya Fatmini, S.Hut.M.Si (Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Prov. kKaltim) dengan paparan materi : Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah ISHOMA dilanjutkan kembali ke sesi yang kedua dengan menghadirkan :

Narasumber kedua oleh Bapak Djuliansyah (Kepala Sub Bidang Pendataan Administrasi dan Keberatan Pajak Bapenda Prov. Kaltim) dengan paparan materi Peraturan Gubenrur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

#JDIHN #JDIHProvKALTIM
#SekretariatProvinsiKalimantanTimur
#BiroHukum