Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
- Oleh Biro Hukum Kaltim
- 19 Sep 2022
- 12 comments
- 281
SAMARINDA - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menghadiri rapat paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di gedung D Lantai 6 (Enam) DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Agenda yang termuat dalam rapat paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas mengenai tanggapan an/atau jawaban Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, selain itu juga membahas mengenai penetapan pembahas Ranperda oleh Pansus tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. (19/09/22)