Kepala BIro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur besertra Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaui UPTD KPHP Damai Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat Percepatan Pernencanaan wilayah terpadu di Kabupaten Kutai Ba

Kabupaten Kutai Barat, (22 Mei 2025),

Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025
tentang tentang Tata Laksana
Penyusunan dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur, Kepala Biro Hukum beserta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD KPHP Damai Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat Percepatan Perencanaan Wilayah Terpadu di Kabupaten Kutai Barat.

Diharapkan dengan percepatan penyusunan IAD Perhutanan Sosial ini diharapkan berdampak positif terhadap masyarakat yg berada dikawasan Perhutanan Sosial.

Informasi terkait JDIH Prov Kaltim:
https://jdih.kaltimprov.go.id/

#JDIHKaltim #JDIHTerbaik #TransparansiHukum #InovasiLayanan #JDIHN #JDIHProvKALTIM
#SekretariatProvinsiKalimantanTimur
#BiroHukum