Sosialisasi Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
- Oleh Biro Hukum Kaltim
- 05 Sep 2022
- 12 comments
- 281
Kamis, 9 Juni 2022. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Puji Astuty Vegha mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini yaitu agar adanya pemahaman mengenai undang-undang ini yang memuat sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah. (09/06/22)