Peraturan Daerah Kalimantan Timur Mengenai Ketenagalistrikan Menstimulus Para Pelaku Usaha di Bidang Ketenagalistrikan untuk Peningkatkan Produksi


Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada adanya perubahan pelaksanaan kewenangan di daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu dampak pada bidang Ketenagalistrikan, ialah terdapat beberapa kewenangan yg sebelumnya melekat pada Pemerintah Daerah menjadi beralih ke Pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan. Pasca UU 11 Tahun 2020, Perda tersebut sudah seharusnya disesuaikan Kembali. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini sebagai pengampu urusan dibidang ketenagalistrikan, telah mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, dan telah diakomodir dalam SK DPRD Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, rapat Dengar Pendapat yang digagas oleh DPRD Provinsi Kaltim bersama stake holder terkait, studi tiru dan/atau studi banding ke daerah yang memiliki pengaturan yang sama dan konsultasi ke kementerian terkait pun telah dilakukan, dalam rangka untuk memyempurnakan draf perubahan Perda 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan.

Selanjutnya, telah terbit Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan. Diharapkan dengan terbitnya Perda 6 Tahun 2022, tidak hanya penyesuaian pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, tapi lebih jauh lagi harapannya dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha serta menstimulus para pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan untuk lebih meningkatkan usahanya (produksinya) di Provinsi Kalimantan Timur. (30/11/22)