Peraturan Daerah Kalimantan Timur Mengenai Ketenagalistrikan Menstimulus Para Pelaku Usaha di Bidang Ketenagalistrikan untuk Peningkatkan Produksi
- Oleh Biro Hukum Kaltim
- 30 Nov 2022
- 12 comments
- 281
Pasca diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada adanya
perubahan pelaksanaan kewenangan di daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu
dampak pada bidang Ketenagalistrikan, ialah terdapat beberapa kewenangan yg
sebelumnya melekat pada Pemerintah Daerah menjadi beralih ke Pusat. Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Ketenagalistrikan. Pasca UU 11 Tahun 2020, Perda tersebut sudah seharusnya
disesuaikan Kembali. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini
sebagai pengampu urusan dibidang ketenagalistrikan, telah mengajukan usulan
perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, dan telah diakomodir dalam SK DPRD Nomor 39
Tahun 2021 tentang Penetapan Program Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah
Tahun 2022.
Pembahasan bersama DPRD Provinsi
Kalimantan Timur, rapat Dengar Pendapat yang digagas oleh DPRD Provinsi Kaltim
bersama stake holder terkait, studi tiru dan/atau studi banding ke daerah yang
memiliki pengaturan yang sama dan konsultasi ke kementerian terkait pun telah
dilakukan, dalam rangka untuk memyempurnakan draf perubahan Perda 4 Tahun 2016
tentang Ketenagalistrikan.
Selanjutnya, telah terbit Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan.
Diharapkan dengan terbitnya Perda 6 Tahun 2022, tidak hanya penyesuaian
pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, tapi lebih
jauh lagi harapannya dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha serta
menstimulus para pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan untuk lebih
meningkatkan usahanya (produksinya) di Provinsi Kalimantan Timur. (30/11/22)