Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Kepala Daerah Rencana Tata Ruang dan WIlayah


SAMARINDA - Tata Ruang dan Wilayah di suatu daerah sangatlah penting hal ini menyangkut terwujudnya keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang matang terkait tata ruang dan wilayah, hal ini berfungsi sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, memberikan arah bagi penyusun indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah dan sebagai dasar dalam penetapan arah pengendalian ruang wilayah provinsi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi memuat 4 (empat) hal yaitu : Pertama, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang provinsi. Kedua, rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan. Ketiga, penetapan kawasan strategis provinsi arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Keempat, arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arah peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya. (08/09/22)